Di Post Oleh : Rahmat Hidayat
Lahirnya
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (selanjutnya disebut UU Desa) telah membawa perubahan besar dalam tata pemerintahan
di tingkat desa. Implikasi dari lahirnya undang-undang i
ni adalah menempatkan desa memiliki otonomi sendiri yang secara langsung mengatur dan mengurus sendiri rumah tangganya, termasuk dalam bidang pengelolaan keuangan desa. Dalam melaksanakan otonomi tersebut, tentunya diperlukan berbagai produk hukum yang mendasari pelaksanaan otonomi tersebut seperti peraturan desa dan peraturan kepala desa.
Penyuluhan
hukum kali ini terdiri dari 3 (tiga) materi yaitu penyuluhan tentang
Pembentukan Peraturan Desa yang Baik dan Benar, Mengenal, Mencegah dan Memberantas
Korupsi, dan Penggunaan Dana Desa Secara Akuntabel. Materi-materi seperti
korupsi dan pengelolaan dana desa sengaja pula disajikan mengingat besarnya
jumlah dana desa yang harus dikelola oleh desa pasca lahirnya UU Desa diatas,
sehingga akan sangat rawan munculnya tindakan-tindakan koruptif, baik karena kesengajaan
maupun karena kelalaian dalam pengelolaan dana desa sehingga menjadi tidak
tepat, tidak transparan dan tidak akuntabel.
Kegiatan
ini dikoordinatori oleh Sumitra Abdi Negara dari Fakultas Hukum Universitas
Andalas. Adapun yang menjadi narasumber adalah Beni Kharisma Arrasuli, S.H.I.,
L.LM. (Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas) dan Beni
Kurnia Illahi, S.H., M.H. (Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum
Universitas Andalas). Hadir pula Afrizal, S.H. (Peneliti Pusat Studi Konstitusi
Fakultas Hukum Universitas Andalas) yang bertindak sebagai moderator pada acara
kali ini.
0 komentar:
Posting Komentar