Selasa, 08 Agustus 2017

Hari Ke-29 : Penyuluhan Hukum Desa Rantih

Di Buat Oleh : Sumitra
Di Post Oleh : Rahmat Hidayat



       




  Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (selanjutnya disebut UU Desa)  telah membawa perubahan besar dalam tata pemerintahan di tingkat desa. Implikasi dari lahirnya undang-undang i

ni adalah menempatkan desa memiliki otonomi sendiri yang secara langsung mengatur dan mengurus sendiri rumah tangganya, termasuk dalam bidang pengelolaan keuangan desa. Dalam melaksanakan otonomi tersebut, tentunya diperlukan berbagai produk hukum yang mendasari pelaksanaan otonomi tersebut seperti peraturan desa dan peraturan kepala desa.

Penyuluhan hukum kali ini terdiri dari 3 (tiga) materi yaitu penyuluhan tentang Pembentukan Peraturan Desa yang Baik dan Benar, Mengenal, Mencegah dan Memberantas Korupsi, dan Penggunaan Dana Desa Secara Akuntabel. Materi-materi seperti korupsi dan pengelolaan dana desa sengaja pula disajikan mengingat besarnya jumlah dana desa yang harus dikelola oleh desa pasca lahirnya UU Desa diatas, sehingga akan sangat rawan munculnya tindakan-tindakan koruptif, baik karena kesengajaan maupun karena kelalaian dalam pengelolaan dana desa sehingga menjadi tidak tepat, tidak transparan dan tidak akuntabel.
Kegiatan ini dikoordinatori oleh Sumitra Abdi Negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas. Adapun yang menjadi narasumber adalah Beni Kharisma Arrasuli, S.H.I., L.LM. (Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas) dan Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H. (Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas). Hadir pula Afrizal, S.H. (Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas) yang bertindak sebagai moderator pada acara kali ini.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar